AsahPena.com
Asah Pena
Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia
KESEPAKATAN KERJASAMA
Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas dan ASAHPENA
Nomor: 02/E/TR/2007 Nomor: 001/I/DK/AP/07
Tanggal: 10 Januari 2007
Tentang: Pembinaan dan Penyelenggaraan Komunitas SekolahRumah sebagai Satuan Pendidikan Kesetaraan
Tandatangan: Ace Suryadi, Ph.D, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Departemen Pendidikan Nasinal (Depdiknas) Dr. Seto Mulyadi, Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (ASAHPENA)
Tujuan:
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas SekolahRumah untuk memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun jalur pendidikan nonformal (Paket A dan Paket B);
- Memperluas akses pendidikan menengah jalur pendidikan nonformal melalui komunitas Sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
- Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing penyelenggaraan sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
- Meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak serta lembaga-lembaga penyelenggara sekolahrumah dan pendidikan alternatif yang terkait lainnya.
Ruang Lingkup kerjasama:
- Pendataan dan pengadministrasian sasaran program Sekolahrumah;
- Sosialisasi program Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
- Penyiapan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pendukung program Sekolahrumah;
- Penyiapan dan pengembangan kurikulum, bahan ajar, dan penialain hasil belajar program Sekolahrumah;
- Bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program Sekolahrumah
Tugas dan Tanggung Jawab Depdiknas:
- Menyiapkan acuan, kriteria, dan prosedur yang terkait dengan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
- Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Komunitas *Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
- Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
- Melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan untuk *mengendalikan mutu Komunitas Sekolahrumah;
- Memberikan rekomendasi/ijin keberadaan Komunitas Sekolahrumah sesuai prosedur.
Tugas dan Tanggung Jawab AsahPena:
- Melaksanakan pendataan dan pengadministrasian calon/peserta didik dan keluarga penyelenggaran Sekolahrumah;
- Menyiapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan;
- Menyediakan sumberdaya sarana-prasarana pendukung pembelajaran;
- Menyelenggarakan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan sejenis;
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan serta pelaporan secara berkala tentang Komunitas Sekolahrumah;
- Memfasilitasi peserta didik Komunitas Sekolahrumah untuk dapat mengikuti Ujian *Nasional Pendidikan Kesetaraan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Ijazah Pendidikan Kesetaraan dan diakui sebagai ijazh yang dapat digunakan untuk masuk sekolah/pendidikan formal, termasuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Pembiayaan:
- Pembiayaan penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah ditanggung oleh masyarakat yang dikoordinasikan pihak kedua, sedangkan pihak pertama dapat memfasilitasi perluasan akses dan peningkatan mutu sesuai denagn peraturan yang berlaku.