AsahPena.com

Asah Pena

Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia


KESEPAKATAN KERJASAMA Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas dan ASAHPENA

Nomor: 02/E/TR/2007 Nomor: 001/I/DK/AP/07

Tanggal: 10 Januari 2007

Tentang: Pembinaan dan Penyelenggaraan Komunitas SekolahRumah sebagai Satuan Pendidikan Kesetaraan

Tandatangan: Ace Suryadi, Ph.D, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Departemen Pendidikan Nasinal (Depdiknas) Dr. Seto Mulyadi, Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (ASAHPENA)


 Tujuan: 
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas SekolahRumah untuk memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun jalur pendidikan nonformal (Paket A dan Paket B);
  • Memperluas akses pendidikan menengah jalur pendidikan nonformal melalui komunitas Sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
  • Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing penyelenggaraan sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
  • Meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak serta lembaga-lembaga penyelenggara sekolahrumah dan pendidikan alternatif yang terkait lainnya.


Ruang Lingkup kerjasama:

  • Pendataan dan pengadministrasian sasaran program Sekolahrumah;
  • Sosialisasi program Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
  • Penyiapan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pendukung program Sekolahrumah;
  • Penyiapan dan pengembangan kurikulum, bahan ajar, dan penialain hasil belajar program Sekolahrumah;
  • Bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program Sekolahrumah


Tugas dan Tanggung Jawab Depdiknas:

  • Menyiapkan acuan, kriteria, dan prosedur yang terkait dengan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
  • Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Komunitas *Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
  • Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
  • Melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan untuk *mengendalikan mutu Komunitas Sekolahrumah;
  • Memberikan rekomendasi/ijin keberadaan Komunitas Sekolahrumah sesuai prosedur.


Tugas dan Tanggung Jawab AsahPena:

  • Melaksanakan pendataan dan pengadministrasian calon/peserta didik dan keluarga penyelenggaran Sekolahrumah;
  • Menyiapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan;
  • Menyediakan sumberdaya sarana-prasarana pendukung pembelajaran;
  • Menyelenggarakan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan sejenis;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan serta pelaporan secara berkala tentang Komunitas Sekolahrumah;
  • Memfasilitasi peserta didik Komunitas Sekolahrumah untuk dapat mengikuti Ujian *Nasional Pendidikan Kesetaraan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Ijazah Pendidikan Kesetaraan dan diakui sebagai ijazh yang dapat digunakan untuk masuk sekolah/pendidikan formal, termasuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Pembiayaan:

  • Pembiayaan penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah ditanggung oleh masyarakat yang dikoordinasikan pihak kedua, sedangkan pihak pertama dapat memfasilitasi perluasan akses dan peningkatan mutu sesuai denagn peraturan yang berlaku.

AsahPena.Com



Retrieved from "http://aboutus.com/index.php?title=AsahPena.com&oldid=25722288"